Eramuslim – Senat Polandia baru saja mengesahkan amandemen Undang-undang perlindungan hewan. Dalam UU itu, ada aturan yang mencakup larangan ekspor daging tanpa pembiusan hingga pingsan terlebih dahulu. Utamanya, hingga akhir tahun 2025.
Larangan itu memicu polemik, di satu sisi, penyembelihan hewan secara ritual adalah kepercayaan Islam dan Yahudi. Kepercayaan itu, mengharuskan penyembelihan dilakukan secara sadar, untuk langsung disembelih. Namun, di sisi lain hal itu bertentangan dengan aktivis hewan.
Langkah itu ditegaskan juga oleh Majelis Rendah Parlemen Polandia pada September kemarin. Majelis memutuskan untuk mengadopsi Undang-Undang Kesejahteraan Hewan yang melarang ekspor daging untuk “disembelih secara ritual”. Khususnya, jika mengacu pada penyembelihan hewan untuk diambil dagingnya tanpa terlebih dahulu membuatnya dibuat pingsan.
Pemungutan suara Majelis Tinggi, juga dilakukan pada pekan lalu. Dalam pemungutan itu, secara efektif mereka menunda larangan tersebut hingga akhir 2025.
Mengutip salaam gateway Selasa (20/10), Ketua Senat Tomasz Grodzki mengatakan bahwa tujuan utama para senator adalah untuk menemukan kompromi antara kebutuhan perlindungan hewan dan kebutuhan pertanian.