Lembaga ombudsman independen di Kosovo meminta Perdana Menteri Agim Ceku dan menteri pendidikan di negara itu agar mencabut larangan berjilbab di sekolah-sekolah.
"Para siswa selayaknya tidak dibatasi hak-haknya untuk mengenakan simbol-simbol keagamaan dan kerudung penutup kepala, " demikian ketua Ombudsman Institution Kosovo (OIK) Hilmi Jashari dalam surat terbukanya yang ditujukan pada PM Ceku dan Menteri Pendidikan Agim Veliu.
Jashari mendesak kedua pejabat negara itu untuk segera menentukan langkah guna menyelesaikan masalah ini. OIK-organisasi independen yang diberi mandat untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia atau tindakan sewenang-wenang dari lembaga-lembaga pemerintah-menyampaikan surat terbuka itu terkait dengan dikeluarkannya tiga siswi sekolah menengah di kota Skenderaj karena tidak mau melepas jilbabnya.
Jashari mengatakan, hak untuk menjalankan ibadah agama dilindungi oleh Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, dan hak-hak itu tidak boleh dicabut oleh lembaga eksekutif.
"Mengenakan jilbab adalah simbol dari keyakinan yang dianut seseorang, " kata Jashari.
Para pengamat menilai, larangan berjilbab di sekolah-sekolah di Kosovo merupakan cara untuk membatasi kekuatan identitas Muslim di wilayah yang masih di bawah naungan PBB itu. (ln/iol)