PM Australia John Howard mengumumkan pada Jumat (7/4) bahwa pemerintahnya akan meninjau kembali proses pemberian suaka pada para pengungsi di negaranya.
Keputusan itu diambil untuk meredam makin memanasnya pertikaian antara antara Indonesia dan Australia menyusul pemberian visa pemerintah Australia pada bulan Maret kemarin pada 42 warga Papua, yang mengatakan bahwa militer Indonesia melakukan pemusnahan etnis alias genosida di Papua.
Howard mengatakan, masukan-masukan dari pemerintah Indonesia akan dipertimbangkan sebagai bagian dari langkah peninjauan kembali bagaimana birokrasi pemberian suaka.
Namun Howard menolak mengatakan secara tegas apakah dirinya mendorong langkah reformasi itu. "Saya tidak akan mengindikasikan pada tahap ini bahwa saya simpati pada hal ini atau pada kemungkinan perubahan itu," ujar Howard pada pers di Melbourne.
"Kami akan meneliti proesenya dan…hal itu merupakan satu dari banyak isu yang menjadi bagian dari pengkajian ulang," sambungnya.
Howard menambahkan, "Apapun hasil dari peninjauan kembali itu, anda harus yakin bahwa kami akan terus memenuhi tanggung jawab internasional kami, tapi kami juga akan-seperti seharusnya-memberikan perhatian yang layak pada kepentingan hubungan antara Indonesia dan Australia."
Juru bicara kedutaan besar Indonesia di Canberra Dino Kusnadi menyatakan, pemerintah Indonesia melihat Australia sebagai partner dan negara tetangga dekat, namun Indonesia dikesampingkan dalam proses verifikasi klaim dari para pencari suaka asal Papua.
"Apa yang kami minta adalah… ketika sebuah pernyataan yang serius tentang Indonesia dilontarkan, kami juga harus ditanyai untuk memverifikasi pernyataan itu," katanya pada radio ABC.
"Anda seharusnya berfikir, jika tuduhan-tuduhan itu ditujukan pada Indonesia, Indonesia harus dilibatkan dalam usaha menjelaskan tuduhan-tuduhan itu," tambah Dino.
Lebih lanjut Howard pada radio 3AW di Melbourne mengatakan bahwa Indonesia menghormati hak asasi manusia di Papua dan Australia tidak selayaknya mendorong wilayah Papua untuk menjadi negara tersendiri. (ln/aljz)