PKS Bantah Isu Seputar Perubahan Menjadi Partai Terbuka

Pasca Mukernas di Bali, muncul ragam pertanyaan kritis tentang sejumlah
kebijakan PKS (PK Sejahtera) terkait sejumlah masalah. Menanggapi hal
tersebut, PKS memberikan bayan (penjelasan) yang dikirimkan ke berbagai
media massa. Isi bayan bertajuk “Bayan Seputar Isu Partai Terbuka dan
Caleg Non Muslim” itu dikeluarkan pada tanggal 6 Februari kemarin,
menjelaskan, bahwa sesuai keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS ke VII di
Jakarta, dan dikuatkan kembali dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS IX di
Bali adalah: Bersih, Peduli dan Profesional.

Maksud slogan ini adalah, Bersih menegaskan aspek moral atau kesalehan pribadi. Peduli merupakan aspeksosial, kesalehan sosial. Profesional adalah kesalehan profesi, memilikikompetensi, pemikiran keterbukaan sehingga bermanfaat bagi posisi jabatanyang diamanahkan.

Dalam bayan itu, PKS juga menyinggung tentang adanya issu yang menyebutkanbahwa PKS menjadi partai terbuka. Dalam hal ini, bayan tersebut
menyatakan, istilah “terbuka” tidak pernah menjadi keputusan partai, baik
oleh sidang-sidang Majelis Syuro, Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP)
maupun dalam Khitob Qiyadi (arahan pimpinan).

PKS tetap sebagai partai dakwah yang berazaskan Islam, memiliki moral
Islam, dan syariat Islam wajib dengan konsisten dijalankan oleh setiap
pemeluk agama Islam, terutama kader-kader PKS. Sebagaimana kami juga
menginginkan setiap pemeluk agama lain juga taat menjalankan agama
masing-masing, sebagai kontrol moral yang kuat terhadap pribadi seseorang.
PKS berdakwah dengan mengemukakan sikap rahmatan lil’alamien. Adapun
istilah terbuka sebagai usulan, wacana dan beberapa wawasan yang
disampaikan oleh para kader yang berasal dari daerah minoritas muslim,
akan dikaji dan didalami.

Selanjutnya PKS meminta agar seluruh jajaran struktur, pengurus dan kader
supaya tidak lagi mewacanakan isu ”partai terbuka” untuk menghindari
madharat yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan.
Sedangkan mengenai Caleg dan Pengurus Non Muslim, dalam bayan yang
ditandatangani oleh Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah
Pusat Dr. Surahman Hidayat, dan ketua MPP Drs. Suharna Surapranata,
disebutkan bahwa setiap warga negara dapat menjadi Caleg (calon
legislatif) atau Pengurus PKS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur
yang telah ditetapkan oleh ketentuan dan aturan resmi PKS.

PKS sebagaipartai Dakwah, sangat menghormati keberagaman, berbagai macam ras, sukudan agama, mengajak seluruh pihak dan komponen bangsa-untuk bersama-sama bersinergi untuk Pembangunan Bangsa.Pasca Mukernas di Bali, muncul ragam pertanyaan kritis tentang sejumlah kebijakan PKS (PK Sejahtera) terkait sejumlah masalah. Menanggapi hal
tersebut, PKS memberikan bayan (penjelasan) yang dikirimkan ke berbagai
media massa. Isi bayan bertajuk “Bayan Seputar Isu Partai Terbuka dan
Caleg Non Muslim” itu dikeluarkan pada tanggal 6 Februari kemarin,
menjelskan, bahwa sesuai keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS ke VII di
Jakarta, dan dikuatkan kembali dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS IX di
Bali adalah: Bersih, Peduli dan Profesional.

Maksud slogan ini adalah, Bersih menegaskan aspek moral/kesalehan pribadi. Peduli merupakan aspeksosial, kesalehan sosial. Profesional adalah kesalehan profesi, memilikikompetensi, pemikiran keterbukaan sehingga bermanfaat bagi posisi jabatanyang diamanahkan.

Dalam bayan itu, PKS juga menyinggung tentang adanya issu yang menyebutkanbahwa PKS menjadi partai terbuka. Dalam hal ini, bayan tersebut
menyatakan, istilah “terbuka” tidak pernah menjadi keputusan partai, baik
oleh sidang-sidang Majelis Syuro, Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP)
maupun dalam Khitob Qiyadi (arahan pimpinan).

PKS tetap sebagai partai dakwah yang berazaskan Islam, memiliki moral
Islam, dan syariat Islam wajib dengan konsisten dijalankan oleh setiap
pemeluk agama Islam, terutama kader-kader PKS. Sebagaimana kami juga
menginginkan setiap pemeluk agama lain juga taat menjalankan agama
masing-masing, sebagai kontrol moral yang kuat terhadap pribadi seseorang.
PKS berdakwah dengan mengemukakan sikap rahmatan lil’alamien. Adapun
istilah terbuka sebagai usulan, wacana dan beberapa wawasan yang
disampaikan oleh para kader yang berasal dari daerah minoritas muslim,
akan dikaji dan didalami.

Selanjutnya PKS meminta agar seluruh jajaran struktur, pengurus dan kader
supaya tidak lagi mewacanakan isu ”partai terbuka” untuk menghindari
madharat yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan.
Sedangkan mengenai Caleg dan Pengurus Non Muslim, dalam bayan yang
ditandatangani oleh Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah
Pusat Dr. Surahman Hidayat, dan ketua MPP Drs. Suharna Surapranata,
disebutkan bahwa setiap warga negara dapat menjadi Caleg (calon
legislatif) atau Pengurus PKS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur
yang telah ditetapkan oleh ketentuan dan aturan resmi PKS. PKS sebagai
partai Dakwah, sangat menghormati keberagaman, berbagai macam ras, suku
dan agama, mengajak seluruh pihak dan komponen bangsa-untuk bersama-samabersinergi untuk Pembangunan Bangsa.