Pemimpin negara Dubai yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri Uni Emirat Arab mengeluarkan dekrit pada hari Selasa (25/9). Dekrit itu berisi pernyataan bahwa wartawan seharusnya tidak di penjara karena menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Padahal, dua hari sebelum dekrit itu keluar, dua wartawan-satu orang India dan satu orang Mesir- yang berbasis di Dubai dan bekerja untuk surat kabar berbahasa Inggris Khaleej Times, dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan tuduhan penghinaan. Kedua wartawan itu kemudian dibebaskan dengan jaminan.
"Syaik Muhammad telah mengeluarkan petunjuk bagi lembaga-lembaga yang berwenang untuk tidak memenjarakan wartawan manapun terkait dengan tugas-tugas jurnalistiknya, " kata Abdullah bin Zayed Al-Nahyan, ketua National Media Council merujuk nama penguasa Dubai.
Al-Nahyan seperti dikutip kantor berita Dubai WAM menyatakan, Syaikh Muhammad menekankan bahwa "ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan, tapi prosedur itu tidak termasuk memenjarakan mereka.
"Syaikh Muhammad menyampaikan dekrit itu pada kabinetnya, sekaligus untuk mempercepat disahkannya undang-undang press dan publikasi yang sudah diamandemen oleh NMC bekerjasama dengan organisasi-organisasi terkait, " kata Abdullah.
Selain dua wartawan Khaleej Times, dua wartawan berkebangsaan Uni Emirat Arab baru-baru ini juga dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan memfitnah lewat situs internet. (ln/al-arby).