Eramuslim.com – Pimpinan tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dan 13 anggota lainnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus pengendalian massa di Rabaa Al-Adaweya pada pertengahan Agustus 2013 lalu.
Seperti dikutip dilaman ahram.org, dalam kasus itu, Badie didakwa melaksanakan operasi setelah terjadi peristiwa kekerasan di kamp Rabaa. Ia diketahui mencoba menggalang dukungan Ikhwanul Muslimin untuk melakukan perlawanan terhadap negara. Ia juga diduga menjadi dalang kekacauan di sejumlah tempat, seperti di kantor polisi, rumah-rumah, dan gereja-gereja.
Pemerintah Mesir di bawah Jenderal boneka Zionis As Sisi telah menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi berbasis terorisme pada November 2013. Ratusan anggota Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Mesir dalam kurun waktu satu setengah tahun.
Selain Badie, yang dijatuhi hukuman mati lainnya adalah juru bicara Ikhwanul Muslimin Mahmoud Ghozlan, mantan Gubernur Kafr El-Sheikh Saad El-Hossainy, dan pemuka agama Salah Sultan. Hukuman mati telah ditetapkan sejak 11 April tahun lalu dan eksekusi dilakukan pada Senin (16/3) lalu.
Sebanyak 14 terpidana itu termasuk juru bicara Ikhwanul Muslimin Mahmoud Ghozlan, mantan gubernur Kafr El-Sheikh Saad El-Hossainy dan pendeta Salah Sultan. Pengadilan juga telah menetapkan tanggal 11 April mendatang untuk mengumumkan putusan pada terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.(rz)