Sejumlah wanita Saudi membentuk komunitas bernama “Tim Penuntut Pemberian Hak Menyetir bagi Perempuan Saudi”. Hari Ahad kemarin (23/9), mereka mengirimkan surat tuntutan itu kepda Raja Saudi Abdullah bin Abdul Aziz, agar membolehkan kaum perempuan menyupir mobil sendiri.
Selama ini, di Saudi perempuan dilarang menyetir mobil karena dikhawatirkan akan banyak fitnah yang menimpa kaum perempuan.
Permintaan itu ditandatangani oleh 1100 orang yang mayoritasnya adalah kaum perempuan. “Kami mewakili kaum laki-laki dan perempuan Saudi, yang bertanda tangan di atas surat ini, menegaskan bahwa di banyak peristiwa masalah perempuan Saudi yang menyetir telah menjadi masalah sosial, bukan menyangkut masalah keagamaan, ” demikian salah satu butir tulisan mereka.
Menurut mereka, agama Islam yang suci itu terlepas dari sikap yang menyempitkan perempuan dalam hal menyetir mobil. “Mobil adalah sarana transportasi modern, tidak sama dengan transportasi tradisional yang terdiri dari hewan. Dan karenanya menyupir mobil tidaklah diharamkan oleh agama, tradisi maupun sosial masyarakat, ” tandas mereka.
Mereka juga menjelaskan bahwa saat ini kaum perempuan di kota-kota memang telah dituntut untuk menyetir sendiri kendaraannya. “Dalam hal penduduk kota, kaum perempuan sudah sangat membutuhkan tuntutan untuk menyetir sendiri. Sehingga tidak memaksa sebuah keluarga untuk menyewa mobil setiap hari dan mengeluarkan biaya besar. Atau agar sebuah keluarga tidak harus menyewa supir asing yang sebenarnya justru memberi peluang bahaya … sudah banyak berita sosial di media massa tentang pengalaman menyedihkan terkait adanya seorang supir asing di rumah. ”
Karena itulah mereka menyatakan, “Sudah saatnya memberi hak pada perempuan untuk menyetir mobilnya. ”
Perempuan Saudi sejak tahun 1990 memang dilarang menyetir mobil berdasarkan fatwa para ulama besar di Saudi sebagai rujukan utama kerajaan. Para ulama menganggap perempuan yang menyupir mobil itu bertentangan dengan Islam. Salah satu pijakannya adalah, untuk lebih berhati-hati dan menghindari terjadinya penyimpangan (saddu adz dzara’I), meskipun hukum asalnya boleh. Tapi, dua tahun terakhir, mulai muncul perbincangan hingga perdebatan soal boleh tidaknya perempuan Saudi menyetir mobil. (na-str/iol)