Perancis telah melarang masuk tiga wanita dari Arab Saudi yang menolak melepaskan cadar (niqab) mereka yang diperintahkan petugas imigrasi, sehingga memaksa mereka untuk melakukan penerbangan kembali pulang ke negara asalnya, sumber bandara mengatakan Selasa kemarin (12/6).
Para wanita tersebut tiba di bandara Charles de Gaulle di Paris menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Doha pada pukul 2:30 dini hari Senin lalu tetapi ditolak masuk ke Perancis setelah mereka menolak untuk melepas cadar mereka untuk diperlihatkan ke petugas polisi yang melakukan pengawasan perbatasan.
“Mereka ditolak menurut undang-undang dan kembali ke Doha malam itu juga”, kata sumber bandara.
Perancis telah membuat marah banyak umat Islam dengan menerapkan larangan cadar, yang mulai berlaku pada April 2011.
Pelanggaran UU tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 150 euro ($ 190) atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan.
Pemerintah mantan Presiden Nicolas Sarkozy memperkenalkan larangan tersebut, dan menjadi negara pertama di Eropa yang melakukan pelarangan cadar.
Sekitar 300 perempuan tertangkap melanggar hukum pada tahun pertama hukum itu berlaku, menurut kementerian dalam negeri.(fq/afp)