Perancis Menetapkan Sekularisme di Sekolah dan Kembali Melarang Penggunaan Jilbab/Cadar

muslim perancisPemerintah Perancis telah meluncurkan sebuah piagam baru yang dirancang untuk memperkuat aturan sekuler yang melarang aktifitas dengan simbol agama dari sekolah negeri , kebijakan ini memicu kritik keras dari komunitas  Muslim yang menganggap aturan itu sebagai serangan terselubung atas  keimanan mereka.

Dalil Boubakeur , presiden baru Dewan Prancis untuk Agama Islam , mengatakan,” Saya khawatir  , seperti apa yang terjadi dalam hukum  Perancis di tahun 2004 , stigmanisasi Muslim Perancis dan memberlakukan larangan penggunaan simbol agama  akan menjadi  respon balik yang  brutal , ” tambahnya .

Piagam untuk sekularisasi di Sekolah Negeri yang dirilis pada hari Senin, 9 September 2013  akan ditampilkan dalam bentuk poster di setiap sekolah yang didanai negara di negeri Perancis ini  , yang dipelopori oleh menteri pendidikan pemerintah Sosialis , Vincent Peillon .

“Republik mengakui kesetaraan antara perempuan dan laki-laki . Ada pemisahan ruang privat dan ruang publik. ” Ujar Vincent.

Pasal 9 dalam piagam tersebut menyatakan : ” Sekularisme menyiratkan penolakan terhadap semua kekerasan dan semua diskriminasi , menjamin kesetaraan antara perempuan dan laki-laki , dan didasarkan pada budaya saling menghormati atas pemahaman yang lain . ”

Piagam tersebut menjamin ” kebebasan ekspresi keyakinan dan mengharapkan ” netralitas” dari guru . ” Mereka tidak diperbolehkan  menunjukkan keyakinan politik atau agama mereka dalam melaksanakan tugas-tugas mereka . ”

Pasal 12 menyatakan: ” Pelajaran yang sekuler,  Tidak ada siswa yang diperbolehkan menunjukkan keyakinan politik atau keyakinan agama mereka…

Piagam ini menegaskan kembali hukum Prancis tahun 2004 yang melarang siswa di sekolah negeri mengenakan apapun dari ” simbol-simbol agama  ” , hal ini merujuk pada pelarangan mengenakan jilbab atau cadar.

” Tidak diperbolehkan menampilkan simbol agama mereka ataupun menolak untuk mematuhi aturan yang berlaku di sekolah , ” dinyatakan di Pasal 13 .

Mengutip negara ” La laïcité ” , atau sekularisme  Prancis yang  melarang Muslimah mengenakan jilbab , di tempat umum pada tahun 2004 . Perancis juga melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun 2011 .

Di bawah mantan Presiden Nicolas Sarkozy , pemerintah Perancis pernah melarang sholat Jumat di jalanan , bahkan  pemimpin sayap kanan  Le Pen menyamakan muslim yang melakukan sholat Jumat di jalan seperti pendudukan Nazi .

Pada bulan Oktober tahun lalu  , sebuah jajak pendapat menyimpulkan bahwa hampir setengah dari rakyat Perancis melihat Muslim sebagai ancaman terhadap identitas nasional mereka .

Jajak pendapat itu juga menyimpulkan bahwa sebagian besar rakyat Perancis melihat Islam memainkan peran terlalu berpengaruh dalam masyarakat mereka. (OI.net/Dz)