Status hukum Syariah Islam dan Al-Azhar tetap tidak akan berubah di bawah konstitusi baru Mesir, situs resmi Majelis Konstituante mengatakan Rabu kemarin (26/9).
Sebelumnya anggota Partai salafi An-Nur di majelis konstituante mendorong Pasal dua dari konstitusi 1971 untuk diubah dengan menyebut “Syariah Islam” – bukan “prinsip-prinsip berdasarkan Syariah Islam” – sumber utama perundang-undangan. Namun, ide ini akhirnya ditolak.
Rancangan konstitusi baru juga telah diubah dengan menghapus pasal 3 yang membuat Al-Azhar dan Dewan Ulama menentukan apa yang berlaku atau tidak berlaku berdasarkan Syariah Islam.
Peran hukum Syariah Islam dan Al-Azhar telah menjadi sumber kontroversi dalam majelis konstituante, di mana kelompok Salafi mendorong peran yang lebih besar untuk keduanya di bawah konstitusi baru.(fq/alahram)