Mahmakah Kerajaan Hasimia Jordania (Jordan) menjatuhkan putusan hukuman setahun penjara kepada seorang penyair negara itu dengan tuduhan telah melakukan pelecehan terhadap Islam.
Sebelumnya, Islam Samhan, sang terdakwa yang juga bekerja sebagai jurnalis di salah satu surat kabar Jordan, menerbitkan buku kumpulan syairnya (diwan syair) yang mencatut beberapa ayat al-Qur’an dan bermuatan penghinaan terhadap agama Islam.
Sumber pengadilan Jordan mengatakan, pihaknya telah menetapkan hukuman setahun penjara dan denda sebesar 10.000 dinar Jordania (sekitar 15.000 dollar amerika atau Rp. 150 juta) kepada Samhan.
Sementara itu, Samhan kini tengah mengajukan banding ke pihak mahkamah Jordan untuk mendapatkan keringanan hukum dan juga pembebasan dirinya. (L2/mt)