Sebuah kelompok hak asasi manusia internasional terkemuka menuduh pasukan keamanan Bangladesh menggunakan kekuatan yang berlebihan untuk memadamkan protes terhadap vonis oleh pengadilan kejahatan perang tahun ini, membunuh dan mengeksekusi sedikitnya 150 orang gugur.
“Pembunuhan telah mengkhawatirkan,” kata Mark Dummett, penulis Human Rights Watch, mengatakan kepada Agence France Presse (AFP) pada hari Kamis, 1 Agustus.
“Dalam beberapa kasus pengunjuk rasa telah ditargetkan,” tambah Dummett.
Laporan, berjudul “Darah On The Streets: Penggunaan kekuatan Militer berlebihan Selama Protes Bangladesh,” menuduh pasukan keamanan Bangladesh menggunakan kekuatan yang berlebihan selama demonstrasi di awal tahun ini.
Protes besar-besaran telah melanda Bangladesh Februari lalu menyusul hukuman mati terhadap para pemimpin Islam dengan tuduhan kejahatan perang selama perang kemerdekaan 1971.
Sebuah pengadilan lokal sejauh ini telah menghukum enam tokoh Islamis atas kejahatan perang yang dilakukan selama perang kemerdekaan melawan Pakistan pada tahun 1971 , empat di antaranya telah dijatuhi hukuman mati.
Mencoba untuk memadamkan demonstrasi, pasukan keamanan menyerang pengunjuk rasa, memicu kekerasan politik paling mematikan sejak kemerdekaan yang menyebabkan kematian sedikitnya 150 gugur.
Laporan HRW ini didasarkan pada 95 wawancara, termasuk orang yang terluka dan anggota keluarga mereka. Salah satu dari mereka yang diwawancarai adalah seorang anak 12 tahun.
“Dia membidik dada saya tapi enam peluru karet menerjang wajah saya,” kata anak itu, mengacu pada serangan petugas keamanan.
“Orang yang menembak itu berdiri sekitar dua meter (meter) jauhnya dari saya. Saya kemudian berpura-pura mati dan mereka membuang saya dengan beberapa badan-badan lainnya.”
“Kecuali pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan pasukan keamanan, bila tidak, akan ada lebih banyak darah di jalanan sebelum tahun ini berakhir,” kata Brad Adams, direktur Asia Human Rights Watch.
Laporan itu juga menyatakan bahwa pengadilan Bangladesh telah menyatakan partai Islam terbesar negara itu Jamaat-e-Islami sebagai “ilegal”
“Dengan ini (Jamaat e Islami) dinyatakan ilegal,” kata Moazzem Husain, hakim ketua dari panel Pengadilan Tinggi sampaikan keputusannya, kantor berita PTI melaporkan.
“Dengan mayoritas suara , aturan dibuat mutlak dan telah didaftarkan, Jamaat e Islami dinyatakan ilegal dan batal,” kata Hakim Husain. (OI.Net/Dz)