Pengadilan Tinggi Turki memperingatkan bahwa langkah yang ingin ditempuh PM Turki Recep Thaep Erdogan, untuk mencabut larangan jilbab di kampus-kampus, adalah langkah berbahaya yang bisa mengancam perdamaian di masyarakat Turki.
Dalam pernyataan yang disampaikan Pengadilan Tinggi Negara, yang berafiliasi pada sekulerisme, “Langkah ini tidak akan hanya berada di wilayah lembaga pendidikan saja. Kami menanti langkah ini dengan penuh keresahan, karena hal itu akan mempengaruhi situasi damai di masyarakat. ” Pernyataan yang dilansir Reuters itu, juga menjelaskan bahwa para mantan hakim juga telah menjelaskan bahwa ide-ide agama tidak boleh masuk ke wilayah kebebasan demokrasi, karena akan membahayakan prinsip sekuler negara turki.
Seperti diberitakan, Erdogan telah menyatakan bahwa pemerintahnya bakal mencabut larangan memakai jilbab di berbagai perguruan tinggi dengan sesegera mungkin, tanpa menunggu penyempurnaan draft revisi undang-undang yang akan memakan waktu minimal satu tahun.
Dalam harian Shabah, terbitan Turki, Erdogan menyatakan, “Kami akan menghadapi masalah ini bersama. Tidak perlu menunggu undang-undang baru. Mencari solisi masalah ini sebenarnya mudah. Kami akan duduk bersama dan menyelesaikannya dalam satu kali langkah bersama-sama. ”
Sejumlah pengamat politik memandang bahwa ide Erdogan itu memang mungkin dilakukan. Karena memang masalahnya tidak lebih dari pada meminta pemerintah merevisi peraturan yang melarang menggunakan jilbab di sekolah dan kampus. Mereka menegaskan, “Revisi undang-undang tidak diperlukan langkah apapun kecuali satu kali sidang untuk mendukung revisi itu. Menimbang mayoritas parlemen sudah dikuasai oleh Partai Keadilan dan Pembangunan yang berkuasa, ditambah dukungan suara dari Partai Gerakan Nasional, ” maka revisi UU itu mungkin sekali diberlakukan. (na-str/iol)