Pengadilan Tinggi Spanyol telah mencabut larangan yang terjadi di kota Lleida tentang wanita memakai cadar – burqa atau niqab – di tempat-tempat umum, menyebutkan tentang kebebasan beragama serta mengatakan bahwa argumen yang muncul di kota tersebut tentang keamanan, tidak terbukti.
Dalama putusannya, tanggal 14 Februari dan kemudian diumumkan ke publik hari Kamis kemarin, pengadilan mengatakan bahwa larangan dapat meningkatkan diskriminasi bukannya menghapuskannya, karena dapat memaksa para wanita untuk tinggal di rumah dan tidak berintegrasi dengan masyarakat Spanyol.
Pada kota yang dikenal dengan nama Lleida dalam bahasa Katala (Catalan) dan Spanyol Leridain, muncul argumen bahwa para imigran akan sulit berintegrasi jika mereka menggunakan cadar. Dikatakan pula bahwa pemakaian cadar akan mengganggu budaya lokal dan menimbulkan masalah keamanan.
Larangan memakai cadar di tempat umum kota Lleida diberlakukan tiga tahun lalu, hampir bersamaan dengan larangan cadar di Prancis dan Belgia yang menuai kontroversi.
Barcelona dan kota-kota lain di Katalonia juga memberlakukan larangan serupa tentang cadar, yang jarang terlihat di Spanyol, di mana 1.6 juta penduduk Muslim tinggal. Belum terdapat kejelasan apakah peraturan di kota Lleida juga berlaku di kota-kota tersebut.
Kasus kota Lleida diangkat oleh kelompok Watani Liberty dan Justice Assosiation.
(DS-Al Arabiya)