Pengadilan Tinggi Malaysia hari Senin memerintahkan pemimpin oposisi Anwar Ibrahim untuk masuk tahanan atas tuduhan melakukan sodomi.
Anwar sedang menghadapi Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas tuduhan sodomi terhadap mantan seorang pembantu laki-lakinya, Saiful Bukhari Azlan, pada bulan Juni, 2008.
Hakim, Zabidin Mohamad Diah, mengatakan di ruang sidang yang penuh sesak pengunjung, bahwa Saiful merupakan saksi yang kredibel. "Bukti nya dapat diandalkan," katanya.
Hakim menyimpulkan: "Saya menemukan kasus dengan bukti yang kuat … telah dibuat terhadap terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa dipanggil untuk memasukkan pembelaannya.."
Sodomi adalah pelanggaran hukuman penjara hingga 20 tahun di Malaysia. Sodomi dianggap sebuah kejahatan yang sangat berat, dan setiap pelaku dapat dikenakan hukum yang berat. Di Malaysia semua orang tidak dibeda-bedakan akan mendapatkan hukuman berdasarkan kasus yang dilakukannya. Apalagi, jika benar Anwar Ibrahim melakukan sodomi akan mendapat hukuman berat.
Berbicara kepada wartawan di luar ruang sidang, Anwar mengatakan: "Ini tidak merasa terkejut oleh pernyataan hakim yang memberikan putusan, tetapi apa yang mengejutkan adalah bahwa ia hampir tidak merasa tuduhan itu benar … Saya pikir karena itu membuat posisi akan membuat pembelaan, sehingga dalam diskusi awal saya dengan tim hukum kami telah memutuskan untuk membela diri atas semua tuduhan itu. "
Anwar telah berulang kali menyatakan bahwa persidangan merupakan upaya pemerintah untuk mengakhiri karir politiknya, ujarnya. Salah seorang pengacara Anwar, Sankara Nair, mengatakan "tidak puas" dengan putusan hakim.
"Kami merasa ini akan menjadi bebas, karena menurut pendapat kami tidak ada kasus untuk menjawab," katanya.
Di luar pengadilan, Anwar disambut oleh ratusan pendukung, yang meneriakkan "Reformasi". Para pendukungnya terus meneriakkan dukungan kepada Anwar dan "Reformasi".
Ini adalah kedua kalinya Anwar, 63, mendapatkan tuduhan sodomi. Pada tahun 1998, Anwar, mantan wakil perdana menteri, didakwa melakukan sodomi dan dipenjara selama enam tahun, sebelum pengadilan membatalkan keyakinannya pada tahun 2004.
Sidang dijadwalkan lagi pada tanggal 6 Juni dengan Anwar diharapkan memeriksa saksi. (mh/cnn)