Pengadilan "Sandiwara" AS, Sopir Usamah Bin Ladin Itu Belum Sepenuhnya Bebas

Pengadilan militer AS di Guantanamo memvonis Salim Hamdan-mantan sopir Usamah bin Ladin-hukuman lima setengah tahun penjara atas tuduhan mendukung terorisme. Sebelumnya, Hamdan meminta keringan hukuman setelah dituntut dengan hukuman 30 tahun penjara.

Dengan lima setengah tahun hukuman, Hamdan yang warga negara Yaman itu akan bebas kurang dari enam bulan yang akan datang karena dipotongan masa tahanan yang sudah ia jalani selama ini di kamp penjara Guantanamo. Pemerintah AS sebelumnya berargumen bahwa pihaknya berhak untuk tetap menahan Hamdan di Guantanamo dengan status "pejuang musuh."

Hamdan tersenyum setelah vonisnya dibacakan dan memeluk pembela hukumnya, Charles Swift. Hamdan bahkan mengungkapkan permohonan maaf jika perbuatannya telah menyebabkan banyak orang menderita. Meskipun dalam persidangan Kamis kemarin, Hamdan mengaku tercengang saat diberitahu bahwa Usamah bin Ladin berada di balik serangan terhadap kapal induk USS Cole pada tahun 2000.

Hamdan mengaku memilih kembali bekerja dengan bin Ladin karena kebutuhan hidup. "Betul, banyak kesempatan kerja di Yaman. Tapi levelnya tidak seperti yang saya butuhkan setelah saya menikah dan untuk masa depan saya, " kata Hamdan dalam pembelaannya yang ditulis dalam bahasa Arab.

Sebelum diadili, Hamdan sudah lebih dari enam tahun mendekam di kamp penjara Guantanamo dan dikenai sekitar 10 tuduhan. Selama proses pengadilan, Hamdan menolak semua tuduhan itu dan mengatakan bahwa ia hanya bekerja sebagai sopir bin Ladin dan tidak tahu menahu soal aksi-aksi serangan al-Qaidah.

Hakim Keith Allred-dari Angkatan Laut AS-mengaku tidak tahu "apa yang akan terjadi" setelah Hamdan bebas nanti. "Saya harap hari itu datang, ketika Anda kembali ke negara, isteri dan putri-putri Anda, " kata sang hakim.

Meski demikian, kebebasan Hamdan masih terancam karena Juru Bicara Pentagon Bryan Whitman mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menganggap Hamdan sebagai pejuang musuh. Hamdan, tegas Whitman masih akan berada di bawah pemantauan sebuah panel yang melakukan pengkajian secara administratif. Panel ini akan memutuskan apakah Hamdan masih dianggap sebagai ancaman atau apakah Hamdan sudah bisa dibebaskan dari penjara Guantanamo. Untuk itu, jelas Whitman, setelah ini Hamdan akan dipisahkan dari tahanan lainnya di Guantanamo.

Proses pengadilan terhadap Salim Hamdan memicu kecaman keras dari berbagai organisasi hak asasi internasional. Para aktivis kemanusian mengkritik keberadaan kamp penjara Guantanamo yang penuh tindakan pelecehan serta penyiksaan dan proses pengadilan khusus bagi para tahanan di kamp penjara itu, karena pelaksanaanya dibedakan dengan aturan dalam pengadilan sipil dan pengadilan militer pada umumanya. (ln/aljz)