Seorang hakim Pakistan telah memperpanjang penahanan seorang anak perempuan Kristen yang dituduh melakukan penghinaan agama, perbuatan yang dapat dikenakan hukuman mati di Pakistan.
Hakim itu hari Jumat kemarin (31/8) memerintahkan agar anak perempuan itu ditahan selama dua minggu lagi.
Rimsha Masih ditahan sebelumnya bulan ini setelah para tetangga yang marah mengepung rumahnya di Islamabad dan menuduhnya membakar kertas-kertas bertuliskan ayat al-Quran. Beberapa orang mengatakan dia membakar kertas-kertas dari tempat sampah untuk memasak.
Hari Kamis, seorang pengacara yang mewakili si penuduh menantang laporan medis yang dikeluarkan sebelumnya pekan ini yang mengatakan anak perempuan itu berusia 14 tahun dan mengalami gangguan jiwa.
Pengacara anak perempuan itu mengatakan dia berharap agar hakim akan menyelesaikan perkara ini dalam sidang untuk pembebasan dengan uang jaminan yang akan diadakan hari Sabtu(fq/voa)