Sebuah pengadilan militer di Tunisia secara in absentia menghukum mantan Presiden terguling Zine ElAbidine Ben Ali dengan vonis 20 tahun penjara Rabu ini (14/6) dengan tuduhan hasutan untuk membunuh, kantor berita TAP melaporkan.
Ben Ali, yang diasingkan di Arab Saudi, ditemukan bersalah karena menghasut pembunuhan, kekacauan dan penjarahan,” kata pengadilan dalam putusannya terkait atas kematian empat anak muda, yang ditembak mati di kota Ouardanine pada pertengahan Januari 2011.
Empat demonstran ditembak mati di kota pantai timur negara itu saat mereka mencoba untuk mencegah penerbangan keponakan Ben Ali, sehari setelah orang kuat Tunisia itu terbang ke luar negeri pada 14 Januari.
Keluarga korban menuduh aparat keamanan memerintahkan polisi untuk menembaki kerumunan demonstran.
Pengadilan juga memberikan hukuman penjara lima sampai sepuluh tahun, beberapa in absentia, terhadap beberapa anggota pasukan keamanan atas insiden yang sama. (fq/afp)