Pengadilan administratif Mesir telah menangguhkan keputusan kontroversial yang disahkan oleh Departemen Kehakiman yang memungkinkan militer yang berkuasa untuk menangkap warga sipil.
Keputusan itu muncul setelah pengadilan dalam banding terakhir yang diajukan oleh 17 kelompok HAM menentang keputusan yang diloloskan pada pada 13 Juni lalu.
Kelompok-kelompok HAM mengutuk keputusan tersebut menyebut hal itu bisa menciptakan kekuasaan yang luar biasa dengan tidak adanya dasar dalam hukum dan menggambarkan keputusan tersebut sebagai penipuan secara terang-terangan dari akhir keadaan darurat.
Militer berpendapat bahwa keputusan itu diperlukan setelah berakhirnya keadaan dekade-panjang darurat saat militer tetap berada di jalanan.
Namun kelompok HAM meyakini bahwa keputusan yang diberlakukan bisa jauh lebih buruk daripada keadaan darurat.(fq/prtv)