Pengadilan Mesir Melarang “Ikhwan” Mencalonkan Diri Dalam Pemilu

mahkamah IkhwanDalam eskalasi baru dari pihak pemerintahan Mesir saat ini terhadap jama’ah ikhwan, pengadilan di kota Alexandria, bagian utara negara Mesir,  memutuskan untuk melarang anggota jama’ah Ikhwan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan sebagai anggota parlemen.

Dan perintahan selama ini memang menargetkan jama’ah ikhwan sejak penggulingan Mursi oleh tentara. Dan sebelumnya salah satu pengacara di kota Alexandria menuntut komite tertinggi  pemlihan umum, dan perdana Menteri dan Menteri dalam negeri agar berkomitmen  untuk tidak menerima surat-surat pencalonan aggota-anggota Ikhwan atau anggota yang telah keluar dari Ikhwanul Muslimin, dalam pemilihan presiden atau anggota Parlemen.

Sebagaimana telah diketahui bahwa pemerintah Mesri sementara telah menempatkan kelompok Ikhwan pada daftar organisasi teroris dan meminta negara-negara Arab serta asing untuk melakukan hal yang sama, menurut BBC.

Kelompok Ikhwan sebelumnya telah berhasil memenangkan pemilu yang dilakukan setelah revolusi 25 januari dengan selisih jauh dari pesaingnya. Dan sejak penggulingan Mursi, pemerintah Mesir melancarkan kampanye yang luas untuk mempersempit ruang gerak  anggota-anggotanya di seluruh daerah di negeri tersebut. (hr/im)