Pengadilan Pidana Beni Suef Mesir pada hari Rabu kemarin (5/9) membebaskan empat anggota Jamaah Islamiyah yang telah sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer.
Mustafa Hamzah, Rifaa Thaha, Utsman Siman dan Muhammad El-Islambuly semua telah menghadapi hukuman terakhir setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus di akhir 1990-an.
Sejak putusan pengadilan tidak pernah dilakukan, orang-orang itu akhirnya dirujuk oleh pengadilan militer untuk pengadilan warga sipil setelah revolusi tahun lalu, dimana mereka semua dinyatakan tidak bersalah.
Hamzah juga dituduh mencoba membunuh Presiden terguling Hosni Mubarak pada tahun 1995. Dia menerima hukuman mati tambahan untuk perannya dalam apa yang disebut ‘kasus kembali dari Afghanistan, dan hukuman penjara seumur hidup karena menyerang sebuah gereja pada tahun 1989 di kampung halamannya di Beni Suef.
Sidang terbaru merupakan pertama kalinya bagi anggota Jamaah Islamiyah yang diadili di pengadilan sipil.(fq/alahram)