Pengadilan Malaysia Kabulkan Gugatan Koran Milik Gereja Katolik

Umat Katolik di Malaysia memenangkan permohonan gugatan terhadap pemerintah Malaysia, dalam kasus pelarangan penggunaan kata "Allah" bagi umat Katolik, oleh pemerintah Malaysia.

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Lau Bee Lan menyatakan menolak keberatan yang diajukan otoritas pemerintah Malaysia dan memerintahkan agar gugatan terhadap pemerintah Malaysia dilanjutkan.

Pada bulan Januari lalu, Menteri Datuk Abdullah Mohd Zain yang pada saat itu masih bekerja sebagai pejabat di kantor Perdana Menteri Malaysia melarang surat kabar The Herald, milik gereja Katolik di Malaysia menggunakan kata "Allah" dalam artikelnya yang ditulis dalam bahas Malaysia. Alasannya, kata "Allah" secara ekslusif hanya boleh digunakan oleh umat Islam. The Herald dipersilakan menggunakan kata "Tuhan" dan bukan kata "Allah" sebagai kata yang mengacu pada Tuhan.

Datuk Mohd Zain mengancam akan mencabut izin penerbitan The Herald, jika surat kabar itu tidak mematuhi larangan tersebut. Karena ancaman inilah, pihak The Herald yang terbit dalam tiga bahasa; Malaysia, Inggris dan Tamil ini akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan.

Editor The Herald, Pendeta Lawrence Andrew menyambut gembira keputusan pengadilan yang mengabulkan permohonan gugatan mereka. "Saya sangat senang, sekarang kita bisa berlanjut. Kita lihat apa yang akan terjadi di tahap selanjutnya, " kata Pendeta Anderew pada para wartawan.

Kuasa hukum pihak gereja Katolik, Porres Ryan mengatakan, mereka akan segera menyerahkan berkas-berkas untuk melanjutkan kasus ini.

Saat ini, ada sekitar 850 ribu penganut Katolik di Negeri yang mayoritas penduduknya Muslim itu. Belakangan ini, Malaysia kerap menghadapi protes dari kelompok minoritas China dan India yang mengkhawatirkan makin mengentalnya "Islamisasi" di Malaysia. (ln/iol)