Mahkamah Agung Libya pada Kamis kemarin (14/6) membatalkan sebuah undang-undang yang disahkan pada awal Mei yang melarang “pemuliaan” mantan pemimpin Muammar Gaddafi yang terbunug.
“Atas nama rakyat, pengadilan telah memutuskan bahwa UU No 37 adalah inkonstitusionalitas,” kata kepala ruang konstitusional pengadilan dalam sebuah sidang singkat.
Sebuah kelompok hak asasi manusia Libya telah mengajukan banding pengadilan melawan undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Peralihan Nasional yang memerintah Libya pada tanggal 2 Mei lalu, yang mereka anggap mengancam kebebasan berekspresi.
“Pujian atau memuliakan Muammar Gaddafi, rezimnya, ide-idenya atau anak-anaknya bisa dipidana dengan hukuman penjara,” tulis isi undang-undang yang dianggap bermasalah tersebut.
Undang-undang itu juga akan mengkriminalisasi orang yang menyebarkan desas-desus atau informasi yang dapat menghambat kegiatan militer, menyebarkan teror atau melemahkan moral warga negara.
Awal bulan ini, Mahkamah Agung Libya setuju untuk meninjau keabsahan undang-undang tersebut.(fq/aby)