Pengadilan administratif Jerman mengesahkan larangan mengenakan jilbab di wilayah North Rhine-Westphalia, Selasa (14/8).
Pengadilan itu digelar, setelah seorang guru di wilayah tersebut mengajukan gugatan hukum karena tidak diizinkan mengenakan jilbab saat mengajar. Para hakim di pengadilan tersebut, menolak argumen yang diberikan guru tersebut, yang mengatakan bahwa jilbab yang dikenakannya adalah "asesori busana" dan merupakan simbol dari keyakinan agamanya.
Pada bulan Juni kemarin, pengadilan yang sama juga memutuskan untuk mendukung larangan berjilbab, dengan alasan seorang guru yang tampil di muka umum dengan mengenakan busana terkait dengan keyakinan agamanya, merupakan pelanggaran terhadap konsep netralitas dan sekularisme.
Dalam sidang tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa larangan terhadap penggunaan penutup kepala di North Rhine-Westphalia, juga termasuk larangan mengenakan semacam topi baret bagi para guru.
Dari 16 negara bagian di Jerman, delapan negara bagian menyatakan melarang jilbab. Tapi, pada bulan Juli kemarin, pengadilan Baden Wuerttemberg mencabut larangan jilbab yang diberlakukan sejak tahun 2004. Pengadilan menyatakan, larangan itu dicabut karena penerapannya diskriminatif, larangan hanya dikenakan pada warga Muslim dan tidak pada para suster Katolik yang juga mengenakan penutup kepala mirip jilbab. (ln/Islamicity)