Pengadilan Hak Asasi Eropa menolak dua gugatan yang diajukan oleh komunitas Muslim terhadap peraturan yang melarang pembangunan menara masjid yang dibelakukan di Swiss.
Pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu beralasan, para penggunggat tidak tidak bisa mengklam diri mereka sebagai "korban atas pelanggaran" terhadap Konvensi HAM Eropa terkait peraturan di Swiss yang melarang pembangunan menara masjid.
Pemerintah Swiss menyetujui peraturan itu pada bulan November 2009, setelah dilakukan pemungutan suara di kalangan masyarakat Swiss, dimana 57 persen diantara mereka menyetujui larangan pembangunan menara masjid di negeri itu.
Walter Wobmann, tokoh yang membentuk komite antimenara masjid menyatakan bahwa Swiss adalah negara berdaulat, dan rakyat Swiss sudah jelas menyatakan mendukung inisiatif antimenara masjid.
Tokoh muslim di Eropa, Hafid Ouardiri dari Interknowing Foundation dan mantan juru bicara masjid Jenewa serta beberapa organisasi muslim di Swiss, lalu mengajukan gugatan atas pemberlakukan larangan itu ke Pengadilan HAM Eropa.
Dalam gugataannya, komunitas Muslim menyatakan bahwa larangan itu merupakan pelanggaran atas hak keagamaan mereka. Namun majelis hakim pengadilan HAM Eropa dalam putusannya berargumen penggugat tidak bisa membuktikan bahwa mereka telah menjadi korban diskriminasi terkait diberlakukannya larangan membangun menara masjid.
Meski demikian, meski pengadilan HAM Eropa menolak dua gugatan ini, masih ada tiga gugatan lagi untuk kasus yang sama, yang masih harus diputuskan pengadilan. (kw/IE/AFP)