Pengadilan Federal Swiss Bela Muslimah Berjilbab

Pengadilan tinggi di Swiss menganulir keputusan otoritas regional yang menolak status kewarganegaraan seorang ibu asal Turki, hanya karena si ibu mengenakan jilbab.

Dalam pernyataan resminya, Pengadilan Federal di Swiss menyatakan, mengenakan jilbab tidak ada kaitannya dengan penghormatan terhadap konstitusi negara.

Ibu berusia 40 tahun itu sudah tinggal di Swiss sejak 1981, namun aplikasi permohonannya untuk menjadi warga negara Swiss ditolak oleh negara bagian Aargau’s Buchs lewat voting, di mana 15 suara yang mendukung dan 19 suara menolak aplikasi Muslimah asal Turki itu. Yang menolak, menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai alasan karena dianggap tidak menghormati konstitusi yang berlaku di negeri itu.

Tapi pengadilan menepis alasan itu dan mengatakan bahwa mengenakan jilbab adalah ungkapan partisipasi seseorang sesuai dengan komunitas agamanya dan hal itu dijamin dalam undang-undang negara. (ln/alarby)