Pengadilan HAM Eropa memberikan persetujuan akhir bagi ekstradisi seorang ulama Muslim yang dituduh radikal, Abu Hamzah dan empat tersangka teror lainnya ke Amerika.
Hari Senin kemarin (24/9), pengadilan menolak permohonan banding ulama, Abu Hamzah dan empat tersangka lainnya bahwa mereka akan mendapat perlakuan tidak manusiawi jika dipindahkan ke Amerika.
Pemerintah Inggris menyambut baik keputusan itu dan mengatakan pihaknya akan bekerja untuk menjamin ekstradisi akan berlangsung “secepat mungkin.”
Hamzah, yang kelahiran Mesir, sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Inggris karena dituduh menghasut pengikutnya untuk menyerang orang kafir. Ia dicari di Amerika terkait sejumlah tuduhan, termasuk mendirikan kamp pelatihan begaya al-Qaidah di negara bagian Oregon.
Dewan juri dalam pengadilan tingkat federal Amerika juga mendakwa Hamzah menyediakan bantuan bagi teroris, menyandera orang di Yaman dan berkonspirasi memasok barang dan jasa bagi Taliban.
Abu Hamzah sendiri adalah bekas imam di masjid Finsbury Park, yang tahun 1990an diubahnya menjadi jantung kegiatan Islam yang dianggap radikal di Inggris.(fq/voa)