Pengadilan Mesir pada hari Sabtu kemarin (22/9) membenarkan putusan oleh Mahkamah Konstitusi Tinggi yang membatalkan keputusan dari Presiden Muhammad Mursi untuk mengembalikan parlemen yang didominasi kelompok Islam terpilih pada bulan November 2011 lalu.
Mursi sebelumnya telah memerintahkan parlemen untuk mengadakan pembangkangan atas keputusan dewan militer yang berkuasa untuk membubarkan parlemen sejalan dengan putusan pengadilan sebelumnya di mana para jenderal menyerahkan kekuasaan kepada presiden.
Keputusan Mursi yang banyak dipuji oleh para pendukungnya meyakini keputusan pengadilan untuk membubarkan parlemen adalah bermotif politik, namu langkah Mursi memicu kecaman dari lawan politiknya yang menuduh Mursi melangkahi wewenangnya.
Menurut konstitusi sementara negara, yang disusun oleh para jenderal militer yang mengambil alih setelah penggulingan Presiden Hosni Mubarak awal tahun lalu, militer membatasi kekuasaan parlemen.(fq/aby)