Pengadilan Denmark Bebaskan Tiga Wartawan dalam Kasus “Senjata Pemusnah Massal Irak”

Pengadilan Copenhagen Denmark membebaskan tiga wartawan setelah dituding telah membahayakan keamanan negara karena membuat laporan yang menyebutkan bahwa program senjata pemusnah massal Irak cuma mitos.

Tiga wartawan itu, Pemimpin Redaksi surat kabar Berlingske Tidende, Niels Lunde dan dua rekannya Michael Bjerre dan Jesper Larsen dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum karena laporan yang mereka buat dinilai tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan dalam negeri Denmark dan laporan itu dibuat untuk kepentingan publik.

Laporan ketiga jurnalis itu diterbitkan sepanjang tahun 2004 berdasarkan laporan lembaga pertahanan dan intelejen Denmark (Danish Defense Intelligence Service-DDIS). Laporan intelejen Denmark itu membenarkan, tidak ada bukti atas tuduhan bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal.

Ketiga wartawan tersebut bahkan mengutip pernyataan agen intelihen Denmark, Frank Grevil yang mengatakan, "Tidak ada informasi kuat adanya operasional senjata pemusnah massal" di Irak.

Grevil sendiri kemudian dipenjara selama empat bulan karena dituduh telah membocorkan laporan rahasia negara. Terungkapnya laporan ini tentu saja memalukan pemerintah Denmark karena Denmark ikut serta dalam pasukan koalisi AS untuk menginvasi Irak.

Apalagi pada tahun 2003, untuk mendapatkan dukungan atas keputusan pemerintah Denmark bergabung dengan pasukan koalisi, Perdana Menteri Anders Fogh Rasmussen dihadapan parlemen menyatakan,"Irak memiliki senjata-senjata pemusnah massal. Ini ada bukan semata-mata yang kita yakini tapi kita tahu akan hal ini,"

Kenyataan bahwa Irak memang tidak punya senjata pemusnah massal baru-baru ini diakui oleh Presiden AS, George W. Bush, orang pertama yang melontarkan tuduhan tersebut dan mengobarkan perang di Irak.

Bagi kalangan pekerja media di Denmark, pembebasan atas ketiga wartawan itu merupakan kemenangan bagi demokrasi dan kebenaran. Surat kabar Berlingske Tidende menulis, kasus ini merupakan ujian bagi kebebasan pers di Denmark.

"Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan hari besar bagi kebebasan berekspresi," kata Lunde yang bersama dua orang rekannya diancam hukuman penjara atas kasus tersebut.

Lunde meyakini, dengan putusannya pengadilan ingin menegaskan bahwa masyarakat Denmark adalah masyarakat yang terbuka meski ada ancaman yang dihadapi negara itu.

"Putusan ini akan menimbulkan dampak global. Kami sudah mengira akan putusan ini," kata Mognes Blicher, ketua asosiasi wartawan Denmark.

Dalam sejarah negara Denmark, baru pertama kali ini negara yang mengklaim modern itu menuntut wartawan dengan tuduhan membocorkan rahasia negara.

Sejauh ini belum ada informasi apakah pihak penuntut akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membebaskan ketiga wartawan Denmark itu. (ln/iol)