Pengadilan Belanda, Menghina Islam dan Rasulullah Tidak Melanggar Hukum

Pengadilan Belanda mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan, yang justru membela tindakan-tindakan yang melecehkan Islam dan umat Islam.

Dalam putusan hakim sepanjang empat halaman disebutkan, bahwa menyebut umat Islam "fasis" dan menyebut Nabi Muhammad Saw "barbar" bukan tindakan yang melanggar hukum dan bukan bentuk kebencian terhadap suatu agama.

Lebih lanjut hakim pengadilan Belanda dalam putusannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh anggota parlemen Belanda Geert Wilders masih dalam batas hak-hak hukumnya. "Kebebasan berpendapat orang yang tergugat (Wilders) menjadi faktor yang sangat menentukan dalam kasus ini, " tulis sang hakim.

Ia melanjutkan, "Dilihat dari sisi ini, tergugat lewat pernyataan-pernyataannya, meski provokatif, tidak bisa dikatakan telah menghasut dan menimbulkan kebencian serta melakukan kekerasan terhadap umat Islam." Menurut pengadilan Belanda, fasisme adalah istilah kolektif untuk ideologi-ideologi yang secara fundamental menganut sistem politik totalitarian, dan tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengemukakan ide-ide yang berbeda.

Putusan pengadilan Belanda menimbulkan kesan bahwa mereka meyakini Islam sebagai salah satu ideologi yang menganut sistem totalitarian dan mengklaim kelompok-kelompok Muslim gagal membuktikan bahwa Islam berisi ajaran-ajaran yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Wilders yang merasa di atas angin dengan putusan pengadilan itu mengatakan, "Saya selalu meyakini bahwa dalam perdebatan politik, sangat mungkin untuk mengemukakan bahaya dari Islamisasi yang terus berlangsung di Barat dan Belanda."

"Saya tidak pernah merasa bahwa saya sudah berlebih-lebihan, " ujar Wilders.

Federasi Islam Belanda, sebenarnya sudah mengajukan permohonan agar pengadilan melarang film "Fitna" buatan Wilders. Namun, dengan keluarnya putusan hakim pengadilan yang mengatakan bahwa menyebut Islam "fasis" dan menyebut Rasulullah "barbar" tidak melanggar hukum, sangat kecil kemungkinan pengadilan Belanda akan mengeluarkan perintah melarang publikasi film "Fitna." Meskipun film itu dikecam umat Muslim dan sebagian umat non-Muslim di seluruh dunia, antara lain dari Dewan Gereja Dunia dan warga Yahudi di Belanda sendiri. (ln/iol)