Seorang pengacara Muslim Rotterdam – Muhammad Enait – mengklaim bahwa agama yang dia yakini tidak membolehkan dirinya untuk berdiri menghormati hakim karena menurut Islam semua orang adalah sama kedudukannya.
Namun aturan dari pengadilan kehakiman pada hari Senin lalu menilai perilaku Enait tersebut tidak bisa diterima, termasuk menggunakan penutup kepala Muslim di ruang sidang. Ia juga mengkritik keputusan pengadilan tersebut.
Pertama kali Enait menjadi headline di media pada tahun 2006 ketika dia ditolak untuk mendapatkan sebuah perkerjaan di pengadilan kota Rotterdam karena dia menolak untuk berjabat tangan dengan seorang perempuan karena menurutnya berdasarkan hadits Nabi SAW seorang laki-laki Muslim Haram berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Sebagai hasil dari keputusan Senin yang lalu, persidangan Enait akan ditunda jika dia tetap menolak untuk berdiri sewaktu hakim masuk keruang sidang. Menurut pengadilan Enait sudah menunjukkan bahwa dia tidak mempunyai maksud untuk menuruti keputusan pengadilan, dan jika perlu dia disiapkan untuk membawa kasusnya ke dewan pengadilan Eropa urusan hak azazi manusia.
Sementara itu, Enait lebih memilih menghindar dari masalah tersebut karena menurutnya hal tersebut hanya masalah kecil dan tidak perlu diperluas.
Enait mengklaim dia berjuang untuk hak-hak dari umat Islam. Dan dia juga mengatakan bahwa dia telah menjadi korban kekerasan politik.
Pengadilan Rotterdam tahun lalu yang mengatur persoalan Enait, mengemukakan bahwa kekecualian bisa dibuat dengan alasan pidana agama yang mendalam. Namun hakim menolak hal tersebut, dengan alasan semua pengacara harus memperlihatkan rasa hormat mereka pada aturan hukum termasuk berdiri sewaktu hakim masuk ke ruang sidang tanpa terkecuali.(fq/nrc)