Eramuslim.com – Sekelompok pengacara hak asasi manusia (HAM) memberikan bukti kepada jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki tuduhan keterlibatan pihak berwenang China dalam kejahatan berat yang menargetkan suku Uighur, yang sebagian besar Muslim.
Langkah tersebut merupakan upaya terbaru oleh pengacara HAM internasional untuk memulai penyelidikan atas tuduhan kekejaman terhadap Muslim Uighur oleh China, yang bukan anggota ICC .
Dalam sebuah pernyataan, para pengacara mengatakan berkas mereka menetapkan bahwa Uighur telah menjadi sasaran, ditangkap, dihilangkan secara paksa dan dideportasi dari Tajikistan kembali ke wilayah Xinjiang barat China oleh operator China.
“Pihak berwenang China telah melakukan intervensi langsung di Tajikistan. Oleh karena itu ICC memiliki yurisdiksi atas tindakan yang dimulai di Tajikistan dan berlanjut ke China,” kata mereka seperti dikutip dari AP, Jumat (11/6/2021).
Mereka mendesak jaksa ICC untuk membuka penyelidikan “tanpa penundaan.”
Pengajuan tersebut berusaha menggunakan preseden hukum dari penyelidikan yang dibuka oleh ICC terhadap tuduhan deportasi massal dan penganiayaan terhadap orang-orang Rohingya oleh pasukan Myanmar yang memaksa ratusan ribu orang Rohingya melintasi perbatasan ke negara tetangga Bangladesh. Myanmar sendiri bukan anggota ICC, tetapi Bangladesh .