5 Bukti: Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Menetapkan bahwa Kaum Laki-laki Seharusnya Yang Memimpin
Bukti pertama; Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita.
Bukti kedua; Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.
Bukti ketiga; Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Bukti keempat; Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam barsabda,
لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بأذنه
“Hendaklah wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada di rumah selain dengan seizin suaminya.”(HR. Bukhari).
Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena suami adalah pemimpin.