Pemerintah negara bagian Kelantan, Malaysia kini mempersiapkan untuk menerapkan hukuman hudud di negara tersebut , tetapi asosiasi medis negara itu ironisnya menentang adanya keterlibatan dokter dalam pelaksanaan hukum hudud itu , seperti potong tangan bagi mereka yang dihukum karena pencurian.
” Dari aspek medis , tidak ada ketentuan Undang-Undang Kedokteran untuk megharuskan dokter untuk melaksanakan tugas tersebut , ” kata Menteri Kesehatan , Datuk Seri Dr S. Subramaniam , seperti dikutip oleh kantor berita Bernama pada hari Minggu, 27 April.
” Tugas dokter diatur berdasarkan Undang-Undang Kesehatan . Mereka ( dokter ) harus menjalankan tugasnya dalam batas-batas tindakan, ” katanya dalam konferensi pers setelah peluncuran perayaan Hari Kesehatan Dunia di Jasmin datar , Senawang .
Menteri Malysia itu mengomentari laporan akan berita pada hari Rabu bahwa negara bagian Kelantan melalui Wakil Mentri Besar Datuk Mohd Amar Nik Abdullah , yang juga ketua panitia KUHP Syariah , berencana untuk menggunakan layanan dari dokter ahli bedah untuk melakukan amputasi tangan bagi pelaku kejahatan di bawah KUHP Shari`ah yang akan diberlakukan.
Tetapi asosiasi kesehatan Malaysia – Medical Association Malaysia ( MMA ) menolak untuk melibatkan dokter ahli bedah untuk mengamputasi tangan pencuri di bawah hukum hudud .
MMA juga telah mengancam dan memberikan sanksi bagi siapapun dokter yang melakukan amputasi berdasarkan hudud.
Presiden MMA , Dr NKS Tharmaseelan , juga mengutip intruksi World Heatlh Organization ( WHO ) untuk para dokter untuk tidak menjadi saksi atau mengesahkan hukuman cambukan untuk para terdakwa , apalagi mendukung adanya hukuman hudud potong tangan maka tentunya penolakannya akan lebih ” serius ” .
Melayu Muslim membentuk sekitar 60 persen dari penduduk Malaysia yang berjumlah 26 juta , sedangkan orang Kristen membentuk sekitar 9,1 persen .
Beberapa tahun yang lalu , Pan – Malaysia Islamic Party ( PAS ) juga memberlakukan hukuman hudud di Kelantan, dan KUHP tersebut hanya akan diterapkan pada Muslim , yang mewakili sekitar 90 persen dari populasi negara 1,5 juta .
Hukuman hudud dikenakan terhadap beberapa kejahatan seperti pelaku pencurian , perampokan , perzinahan , konsumsi minuman keras dan kemurtadan .
Menanggapi pertentangan dan debat yang semakin meningkat, kelompok praktisi medis Muslim telah mengutuk ancaman MMA kepada para dokter , menambahkan bahwa wajar sekali seseorang dokter Muslim harus mematuhi sumpah dokter sebagai seorang muslim yang mengikat mereka untuk menerapkan Hukum syariah .
” Seorang dokter Muslim harus melakukan tugasnya sesuai dengan keyakinannya , yang sepenuhnya mendukung Islam sebagai jalan hidup , dan ini termasuk sepenuhnya mendukung hukum Shari’ah , “kata ketua i- Medik Prof Dr Azmi Md Nor mengatakan dalam sebuah pesan yang diterbitkan pada situs kelompok Ikatan Muslimin Malaysia .
Dr Azmi menambahkan bahwa MMA telah tergesa-gesa dalam peringatan tersebut , dan mengecam MMA sebenarnya gagal untuk memahami hukum pidana Islam .
Dalam Islam , bahwa dalam kasus pencurian , hukumannya adalah memotong tangan pencuri . Ini adalah hukum Allah tentang pencurian ; bahwa tangan harus dipotong dari pergelangan tangan .
Jelas di sini bahwa memotong tangan pencuri , meskipun menyakitkan yang hanya berlaku kepada seorang pelaku kesalahan , tetapi berfungsi untuk melindungi masyarakat dan menghambat adanya korupsi lebih lanjut .
Meskipun manusia mungkin berdebat pada saat hidup ini , pada akhirnya hukum dan penghakiman dari Allah adalah yang tertinggi atas semua . (OI/KH)