Pemerintahan Bush "Rekayasa" Pengadilan Para Tersangka Terorisme

Satu demi satu kecurangan pemerintahan George W. Bush dalam memperlakukan para tersangka terorisme terungkap. Kali ini yang angkat suara adalah mantan kepala jaksa penuntut untuk pengadilan para tersangka terorisme yang di penjara di kamp Guantanamo.

Surat kabar Washington Post memuat berita perihal pengakuan Kolonel Morris Davis di hadapan sebuah komisi militer, dalam pertemuan yang dilakukan di basis angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Davis yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala jaksa penuntut kasus-kasus terorisme tahun 2007 lalu, mengungkapkan campur tangan para pejabat pemerintahan Presiden Bush dalam kasus-kasus yang ditanganinya. Morris misalnya mengaku ditekan untuk sesegera mungkin menggelar pengadilan terhadap para tersangka terorisme di penjara Guantanamo demi kepentingan politik AS.

Washington Post mengutip pengakuan Davis bahwa Deputi Menteri Pertahanan AS, Gordon England dan beberapa pejabat Pentagon mengatakan, jika para tersangka kasus terorisme yang masuk katagori ‘orang penting’ diadili sebelum pemilu tahun ini, maka akan membawa "nilai politis yang strategis" bagi pemerintahan Bush.

Davis juga menyebut Brigadir Jenderal Thomas Hartmann, penasehat hukum militer AS yang ditugaskan dalam setiap persidangan, mentolerir tindakan penyiksaan ‘waterboarding’ terhadap para tersangka kasus terorisme. Hartman, kata Davis, mengatakan bahwa semuanya adalah permainan yang fair. "Biarkan hakim yang melakukan penilaian, " ujar Hartmann seperti ditirukan Davis.

Pada saat yang sama, masih kata Davis, sempat mencuat kemungkinan bebasnya beberapa tersangka kasus terorisme dari segala tuduhan, Namun Dewan Penasehat Departemen Pertahanan AS, Willian Haynes mengatakan bahwa mereka tidak bisa memberikan pembebasan itu. "Kita sudah memenjarakan para tersangka selama bertahun-tahun. Bagaimana kita menjelaskannya, jika adanya pembebasan. Kita harus punya tuntutan, " kata Davis mengulang pernyataan Haynes.

Dalam kasus David Hicks-warga negara Australia yang diduga anggota Taliban-Davis mengaku juga ditekan oleh pemerintah Bush untuk membuat tuntutan. Hicks, atas dasar kesepakatan akhirnya hanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan diizinkan menjalani hukumannya di Australia. (ln/al-araby)