Hakim di pengadilan khusus kejahatan perang di Bangladesh menghukum seorang ulama senior Jamaat-e-Islami hukuman mati karena tuduhan terkait dengan perang kemerdekaan pada tahun 1971.
Muhammad Kamaruzzaman diberi hukuman mati karena tuduhan dua dari lima dakwaan kejahatan perang pada hari Kamis.
Al Jazeera memberitakan bahwa ada keributan di luar ruang pengadilan ketika putusan diumumkan.
Muhammad Kamaruzzaman, yang telah mengaku tidak bersalah melalui pengacaranya, dituduh melakukan beberapa pelanggaran selama perang pembebasan dari Pakistan.
Keyakinan sebelumnya, termasuk dua dakwaan yang membawa ia dikenakan hukuman mati, menyebabkan protes dan kekerasan di seluruh Bangladesh, dengan pendukung kelompok Islam mengklaim pengadilan adalah upaya bermotif politik untuk menganiaya pimpinan Jamaat Islam.
“Pengadilan mengatakan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan ini adalah musuh umat manusia,” kata Bergman.
“Tentunya Jamaat-al-Islami tidak akan senang dengan putusan ini, tetapi tidak jelas apakah pada saat ini akan ada letupan kekerasan.” Ujar bergman, analisis politik Bangladesh
Kamaruzzaman adalah salah satu dari 11 orang yang dituduh melakukan kejahatan perang selama perjuangan kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan pada tahun 1971 di mana pemerintah mengklaim tiga juta orang telah meninggal, namun jumlah yang dibantah oleh kelompok oposisi lain. (Alj-Dz)