Saudara tiri Saddam Hussein yang juga mantan kepala intelejen Irak, Barzan Ibrahim al-Tikriti, dilaporkan sudah menjalani hukuman gantung. Begitu juga dengan mantan kepala Mahkamah Revolusioner Irak, Awad Hamid al-Bandar.
Stasiun televisi Iraqiya, mengutip sumber-sumber di Irak menyebutkan, keduanya dieksekusi pada Senin (15/1) dinihari. Kedua tokoh itu, bersama Saddam Hussein dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan 148 warga Muslim Syiah.
Seorang jaksa di Irak, Munqith al-Faroon yang dikonfirmasi oleh kantor berita Associated Press, membenarkan kematian Barzan Ibrahim dan Awad Hamid al-Bandar. Keduanya dieksekusi setelah dua minggu dua hari proses eksekusi Saddam yang mengundang kecaman dunia.
"Mereka (pemerintah Irak) menghubungi kami sebelum dinihari dan meminta kami mengirim seseorang. Saya mengutus seorang hakim sebagai saksi dan eksekusipun dilakukan, " kata al-Faroon. Seorang pejabat pemerintah senior Irak yang dikonfirmasi AFP, juga membenarkan eksekusi itu.
Barzan Ibrahim dan Awad Hamid dijatuhi sangsi hukuman gantung, setelah gugatan banding mereka pada tanggal 26 Desember lalu tidak dikabulkan. Keduanya seharusnya dieksekusi bersama-sama dengan Saddam Hussein, namun otoritas Irak memutuskan untuk mengeksekusi Saddam Hussein secara terpisah dan oleh penasehat keamanan nasional Irak, Mowaffak al-Rubaie disebut sebagai "hari spesial."
Informasi tentang eksekusi kedua mantan orang dekat Saddam itu cukup mengejutkan, pasalnya, Presiden Irak Jalal Talabani pada minggu kemarin, mendesak pemerintah Irak agar menunda semua eksekusi hukuman gantung bagi para mantan pejabat pemerintahan Saddam Hussein. (ln/aljz)