Aturan tersebut sesungguhnya sejalan dengan Syariat Islam yang juga mengatur busana perempuan Muslim dan bagaimana mereka beraktivitas di luar rumah, serta berinteraksi dengan lawan jenis yang tidak memiliki hubungan darah dengan mereka atau yang bukan mahram.
Dalam ajaran Islam, perempuan Muslim yang telah dewasa wajib mengenakan jilbab dan kerudung yang menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Busana Muslim itu harus terbuat dari bahan yang tebal dengan ukuran yang besar sehingga tak akan menampakkan warna kulit dan bentuk atau lekuk tubuh orang yang mengenakannya.
Para wanita juga wajib mengenakan busana tertutup itu saat keluar rumah dan ketika bertemu dengan lawan jenis yang tidak memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan mereka.
Namun, Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan penerapan peraturan mengenai busana Muslim dan aktivitas para perempuan tersebut. Bahkan, tidak ada larangan bagi wanita di Arab Saudi soal bagaimana mereka berpakaian dan mereka boleh tidak mengenakan busana Muslimah, seperti hijab, cadar, nikab atau burka, termasuk di tempat kerja mereka.
Salah seorang pejabat yang bertanggung atas media internasional pada Kementerian Budaya dan Informasi Pemerintah Arab Saudi Khaleed A.A. Al Ghamdi, baru-baru ini di Riyadh mengatakan, adalah hak para wanita Arab Saudi untuk mengenakan busana yang mereka sukai.
Khaleed menambahkan Majelis Ulama dan komunitas agama di negara itu dapat menerima cara bagaimana wanita berbusana karena hal ini tidak bertentangan dengan program modernisasi pemerintah.
“Di antara para ulama yang setuju dengan modernisasi (baca: pembaratan) Saudi tersebut adalah (Sheikh Abdur-Rahman) As-Sudais (Presiden Masjidil Haram) dan Sheikh Saleh Al-Talib (salah seorang imam di Masjidil Haram,” kata Khaleed.
Mengenai ulama yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah Saudi tentang modernisasi itu, dia mengakui bahwa memang ada ulama yang berbeda pendapat dengan pemerintah karena masyarakat Arab Saudi memiliki hak mereka masing-masing untuk berpendapat selama mereka tidak menyakiti orang, namun mereka bisa mengkritisi sistem yang dijalankan pemerintah.
“Ulama besar Islam seperti Imam Hambali dan Imam Syafi’ie juga memiliki perbedaan pandangan dalam beberapa hal, namun mereka tidak bisa memaksakan pendapat mereka mengenai suatu hal kepada orang lain,” kata Khaleed, seraya menambahkan bahwa para ulama yang mereka anggap terlalu konservatif tidak mewakili kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, aturan mengenai busana perempuan Muslim yang berkaitan dengan bentuk dan warna juga tak bisa dipaksakan kepada kaum wanita di negara tersebut.
Salah seorang pegawai Departemen Teknik TV Saudi Ghozal Alqabbani, adalah satu contoh perempuan Saudi yang mengenakan busana sesuai keinginannya, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun karena tidak ada lagi peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut.