Pasangan Muslim Gugat Negara Prancis ke Pengadilan HAM Eropa

Pasangan suami-istri asal Prancis akan mengajukan gugatan hukum terhadap aturan larangan bercadar yang diberlakukan negara mereka, dengna membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Pasangan yang sedang menetap di Inggris itu sudah memasukkan permohonan gugatannya ke pengadilan Strasbourg melawan pemerintah Prancis, dengan argumen bahwa larangan cadar yang diberlakukan Prancis "tidak penting, tidak proporsional dan merupakan pelanggaran hukum" serta membatasi hak manusia untuk bergerak bebas di seluruh Eropa.

Suami-istri yang meminta identitas mereka dirahasiakan itu menggugat pemerintah Prancis sebesar 16.400 USD sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat pelanggaran hak asasi manusia berupa larangan cadar itu.

"Kasus ini sangat penting buat klien saya. Akibat aturan larangan cadar itu, mereka harus meninggalkan negara mereka (Prancis), karena larangan itu membatasi kebebasan mereka untuk memilih dan kebebasan untuk mengenakan cadar bagi kedua anak perempuan mereka," kata Robina Shah, pengacara yang bertugas di Imigration Advisory Service di Birmingham, London Tengah, tempat pasangan suami-istri itu tinggal sekarang.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan Strasbourg disebutkan, pasangan suami-istri itu ingin menetap dan dan bekerja di Prancis tapi larangan cadar itu membuat mereka mempertimbangkan kembali untuk menetap secara permanen di Prancis. (ln/AI)