Pengadilan wilayah Lyon, Perancis menolak gugatan hukum pasangan suami isteri Muslim terhadap sebuah rumah sakit, yang dianggap telah melakukan kesalahan sehingga menyebabkan anaknya lahir dalam kondisi cacat.
Anak pasangan itu, Muhammad Ijjou yang lahir pada tanggal 8 November 1998 di sebuah rumah sakit di Bourg-en-Besse mengalami cacat jasmani total akibat komplikasi syaraf saat proses kelahiran. Pengadilan kali ini adalah pengadilan banding, setelah gugatan orang tua Muhammad ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah pada bulan Mei 2006.
Hakim pengadilan di tingkat banding menolak gugatan orang tua Muhammad agar rumah sakit membayar kompensasi sebesar 100 ribu Euro, karena menganggap kasus ini terjadi karena kesalahan ayah Muhammad sendiri. Pihak pengadilan malah memerintahkan orang tua Muhammad untuk membayar biaya pengadilan sebesar 1.000 euro atau sekitar 1.500 dollar.
Pengadilan mengatakan, ayah Muhammad yang bernama Radouane Ijjou melarang dokter laki-laki masuk ke ruangan isterinya yang saat itu akan melahirkan dengan alasan-alasan keagamaan. Padahal bidan yang sedang menolong isterinya, sudah meminta bantuan pada dokter tersebut.
Menurut isi putusan pengadilan, sikap Radouane menyebabkan pihak rumah sakit tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya komplikasi. "Ini adalah keputusan yang sangat berat. Anak ini dibilang bahwa tidak ada orang lain yang bisa disalahkan, kecuali orangtuanya sendiri, " kata Isabelle, kuasa hukum suami isteri Muslim itu. (ln/al-arby)