Parlemen Inggris Tolak Usul Perdana Menteri Soal Terorisme

Parlemen Inggris menolak usul Perdana Menteri Gordon Brown tentang pengetatan aturan terkait masalah terorisme.

Brown antara lain mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan secara elektronik terhadap pendatang dari luar negeri dan perpanjangan jangka waktu penahanan para tersangka kasus terorisme dari 28 hari menjadi 56 hari, tanpa dikenai tuduhan.

Komite Bersama Hak Asasi Manusia dalam kesimpulannya menyatakan, tidak ada pembenaran untuk memperpanjan penahanan seseorang dari batas waktu yang berlaku saat ini, yaitu 28 hari kecuali ada bukti-bukti kuat yang mengharuskan perpanjangan tahanan dilakukan.

Anggota komite dari Partai Buruh Andrew Dismore mengatakan, "Sejauh ini, kami belum pernah mendengar ada kasus di mana masa penahanan 28 hari tidak cukup. Adakah alasan yang kuat untuk memperpanjang masa penahanan itu?"

Oleh sebab itu Komite Bersama Hak Asasi Manusia di parlemen Inggris menyatakan aturan yang sudah ada tidak perlu diubah hanya dengan argumen "untuk berjaga-jaga jika kebijakan perpanjangan waktu penahanan itu dibutuhkan di masa datang. "

Penolakan ini merupakan kekalahan pertama Gordon Brown sejak ia menjadi perdana menteri menggantikan Tony Blair. Pada masa pemerintahan Blair, parlemen Inggris juga menolak usulan serupa yang diajukan dua tahun yang lalu. Saat itu Blair mengusulkan agar kepolisian diberi wewenang untuk memperpanjang waktu penahanan para tersangka terorisme sampai 90 hari.

Komite Bersama Hak Asasi Manusia juga mengecam kebijakan "Kafkaesque" pemerintah terhadap para tersangka kasus terorisme. Kebijakan itu antara lain melakukan peradilan tanpa kehadiran tersangka. Perintah untuk membatasi gerakan dan mengawasi orang-orang yang dicurigai terkait terorisme, selama ini dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri.

Menurut Komite HAM kebijakan tersebut bukan kebijakan yang fair. Meski demikian, Komite menyatakan akan mempertimbangkan kebijakan mengambil jalan pintas dalam upaya pengumpulan bukti-bukti kasus terorisme, untuk mempermudah tuntutan hukum bagi para tersangka.

Secara menyeluruh, dalam kesimpulannya, Komite Bersama Hak Asasi Manusia meminta agar parlemen lebih ketat mengawasi pelaksanaan undang-undang anti-terorisme dan wewenang yang tercantum di dalamnya.

Komite Bersama HAM juga merekomendasikan agar kepolisian membuat laporan tahunan atas penggunaan wewenangnya untuk melakukan penahanan selama lebih dari 14 hari tanpa tuduhan dan penentuan limit masa penahanan terlama harus melalui persetujuan parlemen. (ln/iol)