Parlemen Demokrasi Turki , Mensahkan UU Anti Terorisme yang Sesuai Tuntutan Uni Eropa

Parlemen di Turki meloloskan reformasi undang-undang anti-terorisme dalam pemungutan suara Kamis kemarin, mendefinisikan “teroris” sejalan dengan tuntutan Uni Eropa .

Reformasi UU bertepatan dengan upaya kemajuan pemerintah dengan militan Kurdi dengan melakukan negosiasi dan mengakhiri pemberontakan Kurdi selama 28 tahun, tetapi menteri kehakiman masih menolak gagasan mengenai undang-undang baru untuk memfasilitasi pembebasan tahanan pemberontak Kurdi.

 

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Komisi Eropa telah meminta Ankara untuk mengamandemen undang-undang untuk membedakan antara hasutan untuk melakukan kekerasan dan ekspresi kebebasan mengeluarkan ide-ide non-kekerasan.

Menurut undang-undang baru hanya hasutan langsung kepada kekerasan akan merupakan kejahatan, dan pejabat kementerian kehakiman mengatakan hal itu sejalan dengan Pengadilan Eropa terkait kriteria Hak Asasi Manusia.

Turki menetapkan ribuan terdakwa yang dituduh memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) – dan dianggap pula sebagai kelompok teroris oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Menteri Kehakiman Sadullah Ergin mengatakan para terdakwa sedang diadili  karena terkait  keanggotaan dari sebuah organisasi teroris.

Ankara telah melakukan perundingan perdamaian dengan pemimpin PKK Abdullah Ocalan yang masih dipenjarakan untuk mengakhiri konflik di mana lebih dari 40.000 orang telah tewas , dan pejuang Kurdi  bulan lalu mengumumkan gencatan senjata sesuai dengan tuntutannya.

Kedua belah pihak saat ini terlibat dalam perjanjian damai dan mengerjakan sebuah rencana penarikan sekitar 2.000 pejuang Kurdi-PKK dari Turki ke basis mereka di Irak utara.

Rencana perdamaian yang berakhir dengan perlucutan senjata pejuang Kurdi dengan imbalan reformasi Pemerintah Turki dengan meningkatkan hak-hak minoritas Kurdi yang berjumlah sekitar 15 juta, atau 20 persen dari populasi Turki.

 

(RTS/DZ)