Parlemen Denmark telah menyetujui undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dalam pernikahan resmi gereja bukan upacara pemberkatan singkat yang ditawarkan oleh Gereja Lutheran saat ini.
Anggota parlemen memberikan suara 85-24, Kamis kemarin (7/6) untuk mengubah undang-undang perkawinan Denmark.
Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 15 Juni mendatang dan akan menempatkan Denmark setara dengan negara-negara seperti Islandia dan Swedia yang memungkinkan upacara pernikahan resmi untuk pasangan gay dan lesbian.
Pada tahun 1989, Denmark menjadi negara pertama yang memungkinkan pendaftaran kemitraan gay. Sejak tahun 1997 pasangan gay di Denmark dapat menikah dalam upacara pemberkatan khusus pada akhir kebaktian gereja.(fq/ap)