Ini merupakan tanggapan pertama disampaikan oleh pemimpin militer Myanmar sejak misi pencari fakta PBB dilakukan. PBB dalam hal ini mendesak Dewan Keamanan untuk merujuk perwira militer Myanmar ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Dalam laporan penyelidikan PBB setebal 444 halaman yang disusun selama 18 bulan, dijelaskan secara terperinci bagaimana pasukan militer Myanmar melakukan kampanye kekerasan terhadap warga Rohingya pada Agustus tahun 2017 lalu.
Pasukan militer terkadang dibantu oleh massa etnis Rakhine untuk melakukan pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran, dan penyiksaan terhadap warga Rohingya dengan tingkat kekerasan tak terduga.
Akibat kampanye kekerasan itu, lebih dari 700.000 warga minoritas Myanmar melarikan diri ke Bangladesh. Mereka takut jika kembali ke Myanmar, mereka akan menerima kekejaman serupa dari pasukan militer.
Meski demikian, pasukan militer Myanmar berkeras membantah tuduhan tersebut. Mereka berdalih bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan adalah sebagai cara sah untuk membasmi kelompok militan Rohingya.(kl/merdeka)