Angkatan udara Pakistan, memecat empat orang pasukannya karena dianggap melanggar peraturan terkait janggut. Keputusan ini dikeluarkan di tengah tekanan partai oposisi Pakistan yang menggugat kebijakan pemerintah yang cenderung bernuansa sekuler. Kepala Informasi Angkatan Udara Pakistan, Syaraf Raz Ahmad mengakui adanya pemecatan keempat orang tersebut. Namun ia berdalih, pemecatan itu disebabkan janggut yang dianggap panjang akan memunculkan kesulitan pada pilot dan navigator pesawat terbang hingga dalam bentuk kesulitan menarik oksigen untuk bernafas.
Menurut sumber Islamonline, di Pakistan memang berlaku undang-undang yang melarang siapapun pegawai angkatan udara yang tidak mau mengikuti peraturan pakaian resmi, antara lain memanjangkan janggut dalam ukuran yang dianggap panjang. Mereka yang melanggarnya akan mendapat hukuman. Masih menurut Islamonline, angkatan udara Pakistan juga akan menghentikan tugas para armadanya yang menolak pencukuran janggut.
Dalam rapat parlemen pekan sebelumnya, utusan kementerian pertahanan Pakistan Husaen Syah, menafikan adanya peraturan pada angkatan udara terkait janggut. Namun ia hanya menyatakan bahwa persoalan janggut hanya soal etika yang dianggap pantas, sehingga ada batas pemanjangan janggut yang bisa ditolerir.
Kasus pemecatan pasukan angkatan udara karena janggut itu lalu diprotes keras oleh parlemen Pakistan, utamanya dari kalangan oposisi yang terdiri dari 7 partai Islam. Mereka menolak peraturan tersebut. Bericha, salah satu anggota parlemen yang mengangkat permasalahan tersebut mengatakan, “Memaksa para petugas untuk mencukur janggut sama dengan menghinakan salah satu ajaran Islam dan melanggar undang-undang yang memberi kebebasan penuh untuk melaksanakan syiar beragama di Pakistan.” Wakil Parlemen Pakistan mengatakan bahwa apa yang dilakukan salah satu sayap militer Pakistan itu sebagai politik sekuler yang dianut oleh Presiden Pakistan Musharraf.
Selain itu, di Pakistan sendiri, berjanggut panjang merupakan tradisi yang umum dilakukan di masyarakat serta telah menjadi simbol keagamaan Islam seseorang. Di jajaran kepolisian Pakistan, bahkan hampir semua anggotanya memelihara janggut, berbeda dengan apa yang terjadi di negara Islam lainnya.
Asal diketahui, sejumlah partai Islam Pakistan beberapa tahun lalu telah berhasil menggolkan poin poin penting dalam undang-undang Pakistan terkait kehidupan beragama di sana. Salah satunya, teks yang jelas bahwa semua hukum, kebijakan dan perundang-undangan yang ada di Pakistan, harus mengacu pada Al-Quran dan Sunnah. Dan tidak dibolehkan adanya peraturan atau undang-undang yang berlawanan dengan syariat Islam. (na-str/iol)