Pakistan Larang 25 Organisasi Islamis

Pemerintah Pakistan makin memperluas kampanye anti-terorismenya dengan melarang dan menutup 25 organisasi massa dan organisasi sosial Islam, dengan alasan untuk mencegah meningkatnya gerakan militan di negara itu.

Menteri Dalam Negeri Pakistan, Rahman Malik mengumumkan hal tersebut, Rabu (5/8). Ia mengatakan, larangan terhadap 25 organisasi massa dan organisasi sosial Islam itu merupakan keputusan dari hasil pertemuan dengan parlemen, berdasarkan Undang-Undang Anti-Teorisme tahun 1997.

Selain 25 organisasi Islamis yang sudah dinyatakan dilarang di Pakistan, masih ada organisasi-organisasi lain yang kemungkinan juga akan dinyatakan terlarang. Menurut Rahman, kementerian dalam negeri sudah memberikan daftar baru organisasi Islamis yang dilarang pada Dewan Nasional Pakistan.

Organisasi-organisasi itu antara lain, Khadam-e-Islam, Jamiat-ul-Azqan, Hizb-ul-Tehrik, Muniz-un-Nisah International Trust, Lashkar-e-Islami, Tehrik-e-Taliban Pakistan, Islami Tehrik-e-Pakistan dan Jamiat-ul-Nasir, Ansar-ul-Islam. Kelompok-kelompok milisi seperti Balochistan Liberation Army, Sipah-e-Sahaba, Sipah-e-Muhammad, Lashkar-e-Jhangvi dan Lashkar-e-Taiba (LeT) juga akan dibubarkan. Sementara organisasi organisasi Sunni Tehrik, kata Rahman, gerakannya akan dipantau ketat oleh aparat hukum di Pakistan. (ln/prtv)