Pakistan Diskors dari Keanggotaan Negara Persemakmuran Inggris

Organisasi negara persemakmuran Inggris, Commonwealth untuk sementara mencabut keanggotaan negara Pakistan, karena menerapkan status darurat di dalam negerinya dan dianggap telah menghalangi pemulihan demokrasi dan penegakkan hukum di negeri yang terletas di Asia Selatan itu.

Pengumuman pencabutan sementara keanggotaan Pakistan diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Commonwealth Don McKinnon, setelah melakukan pertemuan di Uganda. Menurut McKinnon, 53 negara anggota Commonwealth sudah setuju dengan keputusan tersebut.

"CMAG setuju keputusan ini, sejak pertemuan terakhir, pemerintah Pakistan tidak banyak membuat kemajuan. Situasi di Pakistan terus menunjukkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai fundamental Commonwealth, " kata McKinnon.

Commonwealth Ministrial Action Group (CMAG), yang melakukan penilaian atas status keanggotaan Pakistan menilai, perubahan yang dilakukan pemerintah Pakistan dengan membebaskan sejumlah tahanan yang dituduh melanggar status darurat, belum cukup.

"Kami semua yakin bahwa keputusan untuk Pakistan saat ini, guna mendorong adanya perubahan demi kepentingan Pakistan secara nasional dan internasional dan agar bisa masuk kembali ke organisasi Commonwealth sebagai anggota yang membanggakan dan bisa diandalkan, " kata David Miliband, menteri luar negeri Inggris.

Ia melanjutkan, "Keputusan itu diambil dengan berat hati, bukan dengan rasa marah. "

Namun menurut laporan BBC, sejumlah anggota negara-negara Asia banyak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut. Karena keputusan itu diambil tidak melalui pemungutan suara.

Pakistan mengkritik keputusan tersebut. Menurut Pakistan, keputusan Commonwealth tidak bisa dibenarkan dan tidak beralasan. Commonwealth dinilai tidak memahami "krisis" yang terjadi di dalam negeri Pakistan.

Duta besar Pakistan untuk AS Mahmud Ali Durrani menyatakan menyesalkan keputusan Commonwealth. "Pemerintah Pakistan punya komitmen untuk mencabut status darurat secepat mungkin, tapi itu harus dilakukan menurut keputusan pemerintah Pakistan, bukan karena ancaman dari kekuatan luar, " tukasnya.

Dengan demikian, sudah yang kedua kalinya Pakistan diskors dari keanggotaan Commonwealth. Skorsing pertama terjadi tahun 1999, ketika Jenderal Musharraf melakukan kudeta. Keanggotaan Pakistan diperbaharui lagi pada tahun 2004.

Seperti tahun 1999, maka Pakistan tidak boleh menghadiri pertemuan-pertemuan Commonwealth atau ikut serta dalam pesta olahraga negara-negara Commonwealth.(ln/bbc)