Pengadilan Pakistan menyetujui pembebasan seorang gadis Kristen dengan keterbelakangan mental yang dituduh membakar Al-Quran.
Hakim Muhammad Azzam yang menangani kasus ini memerintahkan pembebasannya dengan jaminan uang sebesar US$10.500 atau sekitar Rp100 juta lebih.
Sebelumnya gadis bernama Rimsha ini sempat menjalani penahanan selama tiga minggu karena tuduhan tersebut.
Kasus ini sendiri sempat mengundang kemarahan masyarakat pakistan dan menyebabkan sejumlah warga minoritas Kristen yang tinggal di dekat kediaman Rimsha mengungsi karena khawatir terhadap dampak kasus tersebut.
Kejadian ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Pakistan namun juga masyarakat internasional karena aparat hukum Pakistan tetap memproses Rimsha meskipun gadis itu konon diketahui mengalami keterbelakangan mental.(fq/bbc)