Richard Falk, pakar hak asasi manusia PBB yang bertugas di wilayah Palestina dalam pernyataannya mengatakan bahwa para pimpinan pemerintahan Israel sudah layak diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional karena telah menyebabkan krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade yang dilakukan Israel.
Menurut Falk, Israel pantas dituntut secara hukum dengan tuduhan melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan Pengadilan Kriminal Internasional harus segera menentukan apakah para pemimpin Israel dan komandan militer rezim Zionis itu yang bertanggung jawab atas kebijakan blokade itu patut dituntut dan diadili karena telah melanngar hukum kriminal internasional.
Falk mengatakan, pihak Israel hanya mengizinkan bantuan makanan dan bahan bakar yang masuk ke Gaza dalam jumlah yang sangat sedikit, sehingga tetap menimbulkan bahaya kelaparan dan wabah penyakit di Jalur Gaza.
Falk juga menuding Israel-lah yang telah merusak kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza dengan Hamas. Ia mengecam negara-negara yang terus memberikan dukungan politik dan ekonomi pada Israel.
Richard Falk adalah seorang profesor hukum Amerika keturunan Yahudi, yang ditugaskan Dewan HAM PBB ke Palestina. Belum lama ini, Falk menyebut perlakuan Israel terhadap rakyat Palestina sama dengan perlakuan Nazi terhadap orang-orang Yahudi pada masa Holocaust. (ln/prtv)