Organisasi Islam Tunisia Tuntut Pemerintah Legalkan Poligami

Organisasi Islam Tunisia Tuntut Pemerintah Legalkan Poligami

Pimpinan sebuah organisasi Islam di Tunisia pada pekan menyerukan negaranya untuk melegalkan poligami sebagai bagian dari inisiatif pasca-revolusi untuk membatalkan semua UU yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Adel Elmi, kepala Asosiasi Moderat Tunisia untuk Kesadaran dan Reformasi, sebelumnya dikenal sebagai Komisi untuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar, mengatakan dalam sebuah pernyataan Rabu lalu bahwa UU perkawinan seharusnya diubah.

“Legalnya poligami adalah permintaan populer sekarang di Tunisia,” kata Elmi.

Praktek ini diijinkan dalam Islam dan harus disahkan jika dianggap terbaik bagi masyarakat, Elmi mengatakan, mengusulkan UU perkawinan Tunisia yang dirujuk ke pengadilan untuk dimodifikasi, dalam kondisi tertentu.

“Misalnya, istri pertama harus menyetujui sebelum suaminya diperbolehkan untuk menikah lagi,” ujarnya.

Tunisia memiliki beberapa undang-undang yang sangat sekuler di Timur Tengah. Kode Status Pribadi disahkan pada akhir tahun 1956 oleh Presiden Tunisia Habib Bourguiba yang melarang poligami, usia pernikahan untuk anak perempuan minimsl 17 tahun, perempuan difasilitasi untuk memperoleh perceraian di pengadilan, dan melarang kawin paksa untuk anak perempuan.

Tapi karena Partai Islam An-nahdhah berkuasa dalam pemilu Oktober tahun lalu, organisasi hak-hak perempuan Tunisia khawatir tentang kemungkinan mereka kehilangan beberapa hak-hak mereka.

Pemerintah Islam yang baru telah berjanji untuk melindungi hak-hak perempuan, namun pernyataan tentang tokoh Islam Tunisia yang melanggar larangan poligami telah memicu kontroversi di negara ini.

Pengacara dan aktivis HAM perempuan Radia al-Nasrawi menuduh bahwa anggota terkemuka dari partai An-Nahdhah, yang namanya tidak disebutkan, sudah menikah dengan dua wanita.

“Dia punya istri di Tunisia kemudian menikah lagi di pengasingan dan membawa istrinya ke negara ini ketika dia kembali,” kata Nasrawi.(fq/aby)